Tingkatkan Pelayanan : 2025 Muba Memiliki Mal Pelayanan Publik !
H. Apriyadi Mahmud rapat Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Integrasi Layanan di Ruang Serasan Sekate -Foto : Romi Rivano-
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan segera memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tahun 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muba.
Sekretaris Daerah (Sekda) H. Apriyadi Mahmud, memimpin rapat Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Integrasi Layanan di Ruang Serasan Sekate dan saya minta layanan one day Service dapat kita wujudkan kan bersama dengan kolaborasi seluruh OPD dengan mengedepankan layanan Digital dan meminimalisir tatap muka ungkapnya pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba, Riki Junaidi, menjelaskan dasar hukum pembentukan MPP, yaitu Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021.
BACA JUGA:Kementerian Hukum Pastikan Seleksi CPNS Berjalan Lancar
BACA JUGA:Kepala BNN Prabumulih : Narkoba Lebih Bahaya dari Korupsi dan Teroris !
MPP akan mengintegrasikan berbagai layanan publik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta dalam satu lokasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Beberapa instansi yang akan bergabung dalam MPP ini antara lain:
- BPPRD Muba
- DISDUKCAPIL Muba
BACA JUGA:Kisruh Soal Money Politik, Kapolres Lubuklinggau Peringatkan Hal Ini ke Masyarakat
BACA JUGA:Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan Melakukan Pengeroyokan, Hambali Tegaskan Hal Ini
- LPSE Muba
- DINSOS Muba