BATURAJA - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten OKU habis masa jabatannya pada tahun ini atau 2024. Anggota BPD yang habis masa jabatan itu tersebar di 87 desa di Kabupaten OKU.
Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman melalui Kabid ADM Pemdes dan Kerjasama Antar Lembaga Desa, Fitriyanti menyebutkan, anggota BPD OKU yang habis masa jabatan mulai Oktober-Desember 2024.
“Anggota BPD di 87 desa yang habis merupakan yang dilantik atau masa jabatan 2018-2024, ” kata Fitriyanti, Senin, 19 Februari 2024.
Terkait akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD di 87 desa di OKU, maka proses tahapan pemilihan BPD akan dimulai 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
BACA JUGA:Sungai Enim dan Lematang Meluap, Belum Berdampak Banjir di Muaraenim
BACA JUGA:KPU Muara Enim Tetap Lakukan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
“Jumlah anggota BPD perdesa disesuaikan dengan jumlah penduduk, yakni mulai dari 5 orang , 7 orang dan paling banyak 9 orang,” sebutnya.
Syarat untuk dapat mencalonkan sebagai anggota BPD di masing-masing desa diantaranya, pendidikan SMA dan penduduk setempat. “Masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun,” tandasnya. (len)