MUARA ENIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, tetap melakukan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024. Pasalnya, aplikasi si-Rekap KPU untuk di Kabupaten Muara Enim tidak ditemukan masalah sehingga tidak perlu dilakukan penundaan.
"Memang kemarin ada instruksi dari KPU RI untuk menunda Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024 dan dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Februari 2024," ujarnya.
Itu karena adanya perbaikan dan penyesuaian pada aplikasi si-Rekap KPU. Tapi di Kabupaten Muara Enim tidak ada masalah makanya Pleno tetap lanjutkan dan tidak ada penundaan.
"Informasinya penundaan dan penjadwalan ulang tersebut dikarenakan ada proses perbaikan pada aplikasi si-Rekap KPU yang masih bermasalah," ulasnya.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Protes Hasil Pemilu Jangan Ganggu Ketenangan Masyarakat !
BACA JUGA:Agus Fatoni Lantik 52 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Sumsel
Namun dari hasil pemeriksaan, si-Rekap web dapat terus digunakan untuk proses rekapitulasi di 241 kecamatan.
Untuk itu, lanjutnya, proses rekapitulasi di kecamatan dapat terus dilaksanakan. "Jadi hari ini, (kemarin, red) kita tetap melanjutkan rekapitulasi surat suara selagi si-Rekap web tidak masalah. Kami juga sambil menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI," ungkapnya.
Dari 22 PPK Kecamatan sebagian sudah memulai rapat Pleno pada Minggu, dan senin semua PPK sudah mulai melakukan rapat pleno.
"Saat ini semuanya sedang berlangsung, 1 PPK saja kira-kira membutuhkan waktu lebih dari 2 hari untuk mendapatkan hasilnya," bebernya.
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Prabumulih Jadi Bahan Studi Kota Lain
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Lelang 9 Kendaraan Barang Bukti Kejahatan
Dirinya berharap pelaksanaan Pemilu 2024 ini berjalan seusai dengan harapan dan kalaupun ada yang sengketa atau semacamnya harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Semoga yang terpilih nanti benar benar sesuai dengan pilihan masyarakat," tukasnya. (ozi)