BACA JUGA:Gibran Jadi Magnet Baru dan Ubah Peta Politik Nasional
"Saya pribadi tentu berharap kebijakan jangan hanya janji namun yang terpenting adalah realisasinya.
Sebab saya senang dan jelas terbantu dengan kebijakan pemerintah ini, setidaknya dengan kebijakan maka uang untuk PPN dapat digunakan dengan keperluan lain," ujar Ijal, warga Talang Kelapa Kemuning Kota Palembang, Minggu (29/10).
Apalagi lanjut pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Palembang ini,
penetapan ketentuan bebas PPN tersebut yakni rumah dengan harga dibawah Rp 2 miliar.
"Artinya rumah yang harganya dikisaran Rp 300 juta ke atas dan dibawah Rp 2 miliar tidak lagi membayar PPN," ucapnya.
Sedangkan Reyhan, warga Ilir Timur II Kota Palembang mengatakan, dengan tidak adanya PPN yang dibebankan kepada pembeli rumah dibawah harga Rp 300 jutaan cukup membantu mengurangi pengeluaran konsumen.
“Semoga ini benar, peraturan ini bisa mengurangi beban warga yang akan membeli rumah dengan dana yang tidak begitu besar seperti saya,” jelasnya penuh harap.
Hanya saja lanjut dia, apakah kebijakan itu nantinya akan berimbas pada penetapan pajak lainnya.
“Saya rasa akan ada penetapan pajak bentuk berbeda. Oleh sebab itu, kebijakan ini harus diperjelas dengan penetapan pajaknys” ujarnya.
Sedangkan Saripa, warga Perumnas Kota Palembang menyatakan, jika rencana pemerintah untuk menghapuskan PPN disetiap pembelian rumah dengan harga dibawah Rp300 juta tentu menjadi kebijakan cukup baik bagi warga yang ingin memiliki rumah.
"Semoga realisasi kebijakan ini sesuai dengan keterangan pemerintah termasuk harapan kita bersama. Jadi kebijakan nyata dan dapat segera dirasakan warga,” harapnya.
Sementara Anggota DPRD Palembang, Lailata Ridha SH mengatakan, kebijakan pembebasan PPN dalam pembelian rumah dibawah Rp 350 juta dan dibawah Rp 2 miliar merupakan kebijakan BB yang tepat ditengah kondisi ekonomi.
"Tentu kebijakan yang sifatnya bantuah ini akan meringankan beban masyarakat terutama yang belum memiliki rumah namun sudah niat untuk membeli tempat tinggal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Palembang Bangkit, Idham Rian mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. "Tentu yang masyarakat tunggu adalah realisasi dari kebijakan tersebut.
"Artinya yang diharapkan dari kebijakan ini juga adalah kemudahan masyarakat untuk membeli dan mendapatkan rumah plus penetapan kebijakan pemerintah terkait pembebasan PPN ini. Jadi masyarakat tidak Hanya dibebaskan dari PPN tapi juga diberi kemudahan dalam kepengurusan pembelian rumah," tandasnya.