MENDEKATI tahun politik 2024, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang diperuntukkan untuk masyarakat tak terkecuali Masy di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kebijakan tersebut berupa insentif di sektor properti (perumahan) yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dimana pemerintah akan menanggung PPN untuk pembelian rumah baru senilai kurang dari Rp2 miliar. Kebijakan akan berlaku sejak November 2023 hingga Desember 2024.
BACA JUGA:LAPSUS : Gibran Mengubah Peta Politik Nasional !
BACA JUGA:LAPSUS : Berharap Harga Sembako Turun
Adapun tujuan dari kebijakan untuk mendorong permintaan yang diharapkan dapat meningkatkan pasokan. Adapun PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen.
Jadi pembelian rumah dibawah 2 miliar tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru.
Selanjutnya pada Januari hingga Juni 2024, PPN tetap ditanggung pemerintah sebesar 100%. Sedangkan dari Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50 persen.
BACA JUGA:LAPSUS : Harus Jamin Tepat Sasaran
BACA JUGA:LAPSUS : Dinasti Politik atau Mewakili Milenia ?
Selain itu pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk bantuan biaya administrasi, dengan rincian Rp300 miliar untuk periode 2023 dan Rp900 miliar untuk periode 2024.
Dimana pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga rumah yang dapat dibeli oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi Rp350 juta, termasuk rumah tapak dan rumah susun.
Jadi, untuk semua rumah yang dijual dengan harga di bawah Rp350 juta, akan mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan PPN DTP.
Terkait kebijakan ini, disambut sejumlah warga masyarakat.
BACA JUGA: Adian Napitupulu Buka Suara atas Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka