"Kedua pelaku bersama rekannya melakukan pencurian ditempat yang sama dihari berbeda di bulan September. Lalu korban melapor ke Polsek Lawang Kidul," jelas Iptu Zakwan Rifqi, Minggu 5 Oktober 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Libas, Rangga Dwi Andika (20) dan Ahmad Sufi (34).
keduanya merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan pelaku lain yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian barang curian telah dijual bersama rekannya yang kini masih buron. Kedua pelaku, kata dia, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ozi)