Sat Intelkam Polres Prabumulih Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Kamis 02 Oct 2025 - 10:27 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Nantinya, senjata tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Senjata api rakitan yang kita terima akan disimpan di gudang senjata Polres Prabumulih, dan pada waktunya nanti akan kita musnahkan,” ungkapnya.

Langkah pemusnahan ini, kata Romi, dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan tindak kriminal atau gangguan kamtibmas.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Intelkam juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Prabumulih yang masih menyimpan atau memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya. Sebab, apabila kedapatan menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, tentu akan dijerat hukum pidana,” jelasnya.

Romi menambahkan, masyarakat dapat menyerahkan senjata api ilegal dengan cara mendatangi kantor Polres, Polsek, ataupun melalui kepala desa (kades) dan lurah masing-masing.

Polres Prabumulih akan menerima dengan terbuka tanpa adanya konsekuensi hukum bagi warga yang menyerahkan secara sukarela.

“Bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api dan hendak menyerahkan kepada polres, dapat langsung mendatangi Polsek, Polres, ataupun melalui kades atau lurahnya,” pungkasnya.

Penyerahan dua pucuk senjata api rakitan ini menjadi bukti bahwa upaya Polres Prabumulih dalam meminimalisir peredaran senjata api ilegal di masyarakat terus membuahkan hasil.

Sebelumnya, Polres Prabumulih melalui berbagai satuan telah melakukan pendekatan ke masyarakat dengan metode humanis, dialogis, serta penyuluhan hukum.

Sat Intelkam sendiri aktif turun langsung ke masyarakat dengan memberikan pemahaman bahwa menyimpan senjata api rakitan maupun senjata api ilegal dapat berakibat fatal.

Selain berbahaya, kepemilikan senjata api tanpa izin juga melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Kategori :