Emas Antam Hari Ini, 1 Oktober 2025: Naik Tipis Rp3.000, Kini Sentuh Rp2,237 Juta per Gram !

Rabu 01 Oct 2025 - 09:39 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

2 gram : Rp4.414.000

3 gram : Rp6.596.000

5 gram : Rp10.960.000

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, 20 September 2025: Meroket Rp32.000, Kini Tembus Rp2,122 Juta per Gram !

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, 19 September 2025: Turun Lagi Rp8.000 Menjadi Rp2,090 Juta per Gram !

10 gram : Rp21.865.000

25 gram : Rp54.537.000

50 gram : Rp108.995.000

100 gram : Rp217.912.000

250 gram : Rp544.515.000

500 gram : Rp1.088.820.000

1.000 gram (1 kg) : Rp2.177.600.000

Kenaikan Rp3.000 per gram ini memang relatif kecil, namun tetap menjadi sorotan karena emas kerap dijadikan instrumen lindung nilai (safe haven) oleh masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak baik untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan:

Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Penjualan kembali emas (buyback) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Kategori :