Bahaya Pelemparan Kereta, Ancaman Nyawa dan Hukum

Pelemparan kereta api bukan sekadar kenakalan. Ancaman pidana hingga 15 tahun menanti pelaku. Keselamatan penumpang nomor satu!-foto:dokumen palpos-

PALEMBANG,KORANPALPOS.COM – Maraknya tindakan pelemparan kereta api di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali menjadi perhatian serius.

KAI mengingatkan masyarakat bahwa aksi ini tidak hanya membahayakan nyawa penumpang dan petugas, tetapi juga melanggar hukum.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa pelemparan kereta api termasuk tindak pidana sesuai KUHP Pasal 194.

BACA JUGA:PORNAS XVII KORPRI 2025 Berakhir Sukses, Sumsel Buktikan Diri Sebagai Tuan Rumah yang Berprestasi

BACA JUGA:‎Razia Sel Tahanan, Cegah Penggunaan Barang Terlarang

"Jika pelemparan mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam pidana maksimal 15 tahun," ujar Aida.

Bahkan, jika perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup.

Selain KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang setiap orang merusak sarana dan prasarana perkeretaapian.

BACA JUGA:Bersama Warga, Babinsa Koramil Sungai Menang Patroli Siskamling

BACA JUGA:Buka Pelatihan Tenaga SPPG, Edison Harapkan Nihil Kasus Keracunan MBG

Berdasarkan Pasal 180, pelaku pelemparan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp2 miliar.

Menurut Aida, kereta api membawa ratusan hingga ribuan penumpang dan tidak dapat berhenti mendadak.

"Jika terjadi gangguan di perjalanan, nyawa banyak orang bisa terancam," tegasnya.

BACA JUGA:Gelar GPM, 4 Ton Beras Ludes

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan