Bahaya Pelemparan Kereta, Ancaman Nyawa dan Hukum

Pelemparan kereta api bukan sekadar kenakalan. Ancaman pidana hingga 15 tahun menanti pelaku. Keselamatan penumpang nomor satu!-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Razia Blok Hunian Temukan Barang Terlarang
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI mengimbau masyarakat ikut menjaga keselamatan di sekitar jalur rel.
Warga diminta melaporkan tindakan vandalisme atau hal mencurigakan melalui petugas stasiun, aparat kepolisian, atau layanan Contact Center KAI 121 serta WhatsApp 081–122–233–121.
KAI juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat jalur kereta.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan perjalanan dan mendukung kelancaran operasional kereta api.
"Dengan kesadaran bersama, kami berharap tindakan pelemparan yang membahayakan keselamatan penumpang dan petugas dapat dicegah," pungkas Aida.
KAI menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga masyarakat.
Dukungan dan kepatuhan warga sangat diperlukan agar kereta api tetap aman dan nyaman bagi semua penumpang.