Tim Elang Muara Ringkus Pencuri HP di Cambai, Pelaku Ngaku Pernah Mencuri HP di RSUD dan Larikan Motor Kades

Sabtu 27 Sep 2025 - 18:11 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Aksi pencurian ini sempat terlihat oleh anak korban yang langsung berusaha mengejar.

Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan cepat menggunakan sepeda motor menuju arah Prabumulih.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nendri SH segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Warga Muara Lakitan Hilang di Sungai Musi

BACA JUGA:Oknum Guru BK Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila

Dalam prosesnya, polisi memeriksa sejumlah saksi serta memanfaatkan rekaman kamera pengintai (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Setelah kurang lebih dua bulan penyelidikan intensif, akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.

Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Macan OI Polres Ogan Ilir untuk membackup proses penangkapan, mengingat keberadaan pelaku di wilayah Ogan Ilir.

Tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di kawasan Perum BIP, Ogan Ilir. Upaya ini berjalan lancar, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku berinisial AS alias CA kami tangkap di rumahnya. Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP milik korban,” ungkap Kapolsek Cambai Iptu H Heffi Juliansyah SH melalui Kanit Reskrim Ipda Nendri SH.

Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Cambai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi, Asnadi alias Cang akhirnya buka suara dan mengakui sejumlah perbuatannya.

Selain mencuri handphone milik Sugeng, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di RSUD Prabumulih.

Tak hanya itu, ia juga terbukti pernah menggelapkan sepeda motor milik Kades Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Atas perbuatannya, polisi langsung menetapkan Asnadi alias Cang sebagai tersangka.

Menurut kanit reskrim Ipda Nendri, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kategori :