Dari temuan itu, identitas pelaku mengerucut pada Ari Yanto.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim Aiptu Defriyansyah bergerak cepat.
Pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang-barang desa untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKP Junardi dalam keterangannya. Minggu, 21 September 2025.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Indralaya.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, situasi di Desa Talang Aur dilaporkan aman dan kondusif pasca penangkapan.
“Langkah selanjutnya adalah memeriksa saksi-saksi tambahan, menyita barang bukti, serta melanjutkan proses hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga fasilitas umum desa agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Kapolsek.