DPR Minta Data Capres Dibuka untuk Publik

Senin 15 Sep 2025 - 19:45 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

JAKARTA – Polemik mengenai keterbukaan data calon presiden (capres) kembali mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan baru yang menetapkan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat mengetahui rekam jejak para calon pemimpin bangsa.

Menurut Dede, publik berhak mengakses sejumlah informasi dasar yang berkaitan dengan para kandidat. Ia menilai keterbukaan data menjadi syarat mutlak dalam proses demokrasi agar rakyat tidak hanya memilih berdasarkan popularitas, tetapi juga memahami integritas dan kapasitas calon.

BACA JUGA:Penyaluran Beras SPHP Tekan Lonjakan Harga

BACA JUGA:Lemkapi Apresiasi Langkah Reformasi Polri

“Kalau data tidak bisa diakses, bagaimana masyarakat bisa menilai? Sama halnya ketika kita melamar pekerjaan, tentu ada data pribadi yang harus diperlihatkan. Apalagi ini menyangkut jabatan presiden,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/9).

Dede mengakui memang ada informasi yang tidak boleh dipublikasikan, seperti riwayat kesehatan yang menyangkut privasi.

Namun, menurutnya, data penting lainnya seperti latar belakang pendidikan, riwayat hidup, hingga dokumen resmi seperti ijazah, justru sebaiknya dapat diakses secara terbuka. “Hal-hal seperti itu tidak ada masalah dibuka untuk publik,” tambahnya.

BACA JUGA:KLH dan Pemprov Bali Sepakat Pulihkan Tutupan Hutan DAS untuk Cegah Banjir

BACA JUGA:Mentan Amran Tegaskan Pemerintah Tak Akan Toleransi Praktik Curang di Sektor Pertanian

Sebelumnya, KPU telah menetapkan dokumen syarat pendaftaran pasangan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.

Dalam aturan itu dijelaskan, dokumen tertentu tidak dapat dibuka kepada masyarakat tanpa persetujuan pihak terkait. Kebijakan tersebut berlaku hingga lima tahun ke depan.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi melindungi kerahasiaan data pribadi para kandidat. Namun, aturan tersebut tetap memberi ruang apabila pihak bersangkutan bersedia memberikan persetujuan tertulis untuk membuka data.

BACA JUGA:Istana Anggap Penayangan Pesan Presiden Prabowo di Bioskop adalah Wajar

BACA JUGA:WNI di Nepal Dipastikan Aman, Kemenlu Intensifkan Perlindungan

Kategori :