KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Muara Enim menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Kesepakatan Eksekutif dan Legislatif itu dibahas dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang ke-3 dengan Agenda Pengesahan (P-KUA) dan (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Jumat 12 September 2025.
Pengesahan dokumen perubahan anggaran tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Muara Enim H Edison dan Ketua DPRD Deddy Arianto SPd.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapan Personel, Polres Prabumulih Laksanakan Latihan Alarm Stelling dan Dalmas
BACA JUGA:Banjir Kembali Melanda Kota Prabumulih, 20 Kelurahan dan Desa Terendam
Penandatanganan turut disaksikan oleh Wakil-wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Muara Enim, para Forkopimda, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Bupati Muara Enim menyampaikan bahwa, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Muara Enim Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp4,1 triliun atau 19,75% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu Rp3,4 triliun.
"Pendapatan Daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp439 miliar, Pendapatan Transfer Rp3,7 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp5,6 miliar," ujar Edison.
BACA JUGA:Edison Rencanakan Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit
BACA JUGA:Kejari OKU Kawal Proyek Strategis di Dinas Pendidikan
Lebih lanjut, Edison menjelaskan, proyeksi Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp4,7 triliun atau naik 32,22% dibandingkan yang dianggarkan pada APBD Induk Rp3,6 triliun.
"Belanja Operasi sebesar Rp2,6 triliun, Belanja Modal Rp1,5 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp5 miliar, Belanja Transfer Rp566 miliar," jelasnya.
Dengan demikian, sambung Edison, defisit anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp632 miliar.
BACA JUGA:Turunkan Angka Kemiskinan, Naikkan IPM, dan Perluas Akses Pendidikan untuk Generasi Masa Depan