Petugas pun segera meringku tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Lima plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,70 gram
BACA JUGA:Xpender Ditabrak Kereta Api 1 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Identitas Jasad Pria Mengapung di Sungai Ogan Terungkap, Diduga ODGJ
Satu timbangan digital pocket scale
Satu dompet berlogo “H”
Satu bal plastik klip bening ukuran kecil
Uang tunai Rp495.000
Satu unit handphone Samsung warna silver
Hasil tes urine juga menunjukkan AP positif mengonsumsi sabu.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya.