Nyambi Bisnis Ganja, Pedagang Asal Bengkulu Terciduk Bawa Ganja di Kota Lubuklinggau

Kamis 11 Sep 2025 - 16:15 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Yuli

"Tersangka Edwin sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main tersangka bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (yat)

Kategori :