Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor dan berpura-pura ingin meminjam kendaraan untuk menemui temannya. Namun, setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak pernah kembali.
Korban yang merasa ditipu kemudian mencoba menghubungi Aldo. Sayangnya, upaya tersebut sia-sia karena ponsel pelaku sudah tidak aktif.
Merasa dirugikan, Vera akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, SH, langsung memerintahkan Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap untuk bergerak.
Tim yang dikenal berpengalaman dalam membongkar kasus kriminal jalanan itu segera melakukan penyelidikan mendalam.
Melalui pengumpulan data dan informasi di lapangan, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Karang Jaya.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengepungan dan penangkapan.
Pelaku Aldo Fierera berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ia kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak hanya mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor milik korban Vera. Ia juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Aldo mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat yang saat itu diparkir di halaman Masjid Ibnu Hanan, Jalan Raya Prabumulih - Beringin, pada 14 Agustus 2025 lalu.
“Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial AF mengakui perbuatannya melarikan motor milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri motor di kawasan Jalan Raya Prabumulih – Beringin pada 14 Agustus lalu,” ungkap Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH.
Kapolsek menegaskan bahwa Aldo Fierera akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, karena pelaku juga terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama penggelapan, kedua pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya jelas cukup berat,” tegas Kapolsek.