“Melihat banyaknya APK yang melanggar, ini tidak hanya merusak pemandangan kota tapi juga menciptakan kesemerawutan. Seharusnya pemasangan APK harus sesuai aturan dan tertib,” ujar Ardi, Kamis, 8 Februari.
Rine, warga lainnya, yang berasal dari Alang-alang Lebar Kota Palembang menambahkan, bahwa menjelang pencoblosan pada 14 Februari mendatang, penertiban harus lebih digencarkan agar kondisi wajah kota kembali tertata.
BACA JUGA:Padukan Songket Melayu dengan Gaya Aceh
BACA JUGA:Aksi Begal Makin Meresahkan, Jangan Ada Korban Lagi !
"Kami harap Bawaslu Kota Palembang, Bawaslu Sumsel, dan pemerintah setempat dapat bertindak tegas. Penertiban harus lebih intensif agar kota kembali rapi dan tertata jelang Pemilu 2024," ungkapnya.
Keduanya berharap bahwa tindakan tegas dari pihak terkait dapat menciptakan kondisi kota yang lebih bersih, rapi, dan tertib menjelang hari pemungutan suara.
Mereka menginginkan agar APK dipasang dengan aturan yang berlaku dan tidak merusak estetika kota Palembang.
Pemerintah setempat dan Bawaslu Sumsel juga diharapkan dapat mendengarkan keluhan warga dan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota selama periode kampanye dan hingga proses pemilihan berlangsung.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengungkapkan bahwa mendekati akhir kampanye, jumlah APK meningkat secara signifikan.
"Tim sukses banyak yang memasang APK di lokasi yang tidak sesuai dan melanggar aturan. Kebanyakan pelanggaran atribut terjadi karena dipasang di pepohonan," ungkapnya.
Lanjut Kurniawan, upaya penertiban terus dilakukan, namun tim yang dicopot seringkali memasang APK kembali.
Tempat-tempat yang ditertibkan melibatkan jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan, dan lainnya.
“Harapannya, pemahaman terhadap larangan pemasangan atribut kampanye dapat disadari oleh semua pihak,” tutur Kurniawan.
Kendati itu, Kurniawan menyebutkan bahwa Bawaslu Sumsel sudah mengkomunikasikan tata tertib pemasangan atribut kepada semua Parpol yang ikut Pemilu 2024 sebelum kampanye dimulai.
“Aturan tersebut mencakup larangan di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang bisa mengganggu ketertiban umum,” tukasnya. ***