Tertibkan Gudang BBM Ilegal di 2 Kecamatan

Jumat 29 Aug 2025 - 21:25 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

KORANPALPOS,COM - Upaya pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim kembali dilakukan jajaran Polres Muara Enim bersama unsur TNI, Sat Pol PP, dan pemerintah daerah.

Aparat kepolisian melaksanakan penertiban terhadap gudang bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin di Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang.

Penertiban tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Handryanto SH bersama sejumlah pejabat utama Polres Muara Enim, Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya Wibawa Putra STrK, serta didukung TNI, Sat Pol PP, dan perangkat kecamatan.

BACA JUGA:Berdedikasi Kepramukaan, Edison Terima Penghargaan Pancawarsa III

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Sita Ekskavator

Turut mendampingi Wakapolsek Gelumbang Iptu Azwar, Camat Gelumbang Herry Mulyawan, SP, MM, Danramil 404-01 Gelumbang Kapten Inf Agus Sonjaya, Kasat Samapta Iptu Lukman Hartono, SH, Kanit Pidsus Sat Reskrim Iptu Zaqwan Rifqi STrK.dan Kanit II Sat Intelkam Aiptu Fajrimin.SH.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, di Kecamatan Lembak, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lembak, tim mendapati gudang yang diduga milik warga berinisial AN.

"Saat pemeriksaan berlangsung, lokasi terlihat kosong tanpa kegiatan. Meski demikian, fasilitas di dalamnya dibongkar, kemudian dipasang garis polisi dan spanduk larangan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM ilegal," jelas Kasi Humas, Jumat 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pamerkan Gambo Muba Produk Lokal Mengglobal

BACA JUGA: Musim Layangan Jadi Berkah Pedagang Musiman, Solusi Mengalihkan Perhatian Anak dari Gedjet

Lebih lanjut, Kasi Humas mengungkapkan, dari hasil operasi di Jalan Patra Tani, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, polisi menemukan gudang milik HE dan ED.

"Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 31 baby tank kapasitas 1000 liter, tiga tangki besi ukuran 5000–8000 liter, sebuah tangki besar, mesin pompa, bahan kimia pemutih Tianyu, cairan kimia lain, selang lima inci, sampel solar olahan, hingga alat pengukur minyak," ungkapnya.

Kasi Humas menuturkan bahwa, semua barang bukti tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Pertamina Drilling Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang Best Human Capital Awards 2025

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Bantuan Ribuan Batang Bibit Sawit dan Karet

Kategori :