Polisi Minta Pemilik Pajero Lepas Tanduk Lampu Blitz

SAMBANGI : Personel Satlantas Polres Muara Enim meminta pemilik mobil Mitsubishi Pajero BG 805 FA melepas tanduk lampu rem blitz.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Viral di media sosial, mobil Mitsubishi Pajero BG 805 FA menggunakan lampu rem yang menyilaukan mata pengendara lain di daerah Darmo - Keban Agung, Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Minggu 12 Oktober 2025.

Pasalnya, lampu blitz rem mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tersebut dikeluhkan pengendara lain saat beriringan karena mengganggu jarak pandang saat berkendara.

Menidak lanjuti keluhan pengguna jalan tersebut, personil Satlantas Polres Muara Enim langsung bergerak cepat mencari keberadaan kendaraan Pajero beserta pemiliknya dan memberikan tidakkan tegas agar melepas lampu blitz rem mobil Mitsubishi Pajero.

BACA JUGA:Optimalkan Serapan Anggaran dan Realisasi Kegiatan

BACA JUGA:Belum Ada Izin, Warga Minta Operasional PT RMK Ditutup Ancam Aksi Demo Besar-besaran

Kasat Lantas Muara Enim AKP Trifonia Situmorang didampingi Kanit Turjawali Ipda Tri Yudarta dan Kanit Laka Ipda Dedi Halim SH, mengatakan pihaknya telah mendatangi rumah pemilik mobil Mitsubishi Pajero BG 805 FA setelah viral di media sosial di wilayah Kecamatan Lawang Kidul.

"Kita berikan teguran dan meminta agar melepas tanduk lampu rem yang sangat menyilaukan dan mengganggu pengendara lain. Apalagi di malam hari dapat membahayakan kendaraan lain yang berada dibelakangnya," ujar AKP Trifonia Situmorang kepada Sumatera Ekspres, Senin 13 Oktober 2025.

Kasat Lantas pun memastikan lampu rem beserta tanduk sudah dilepas dari kendaraan oleh pemiliknya. "Kita mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lampu blitz rem karena dapat mengganggu pandangan pengendara lain," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan