KORANPALPOS.COM - Akhirnya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditindak tegas.
Personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Satgas gabungan yang dipimpin Wakapolres Kompol M Yunus, dengan dukungan personel Brimob Batalyon B Petanang Lubuklinggau, turun langsung ke Pulau Kidak, Kecamatan Rawas Ulu, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, tim melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil menemukan aktivitas penambangan di tiga titik yang terpisah.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gandeng KPPU Ciptakan Iklim Bisnis Sehat dan Adil
BACA JUGA:Herman Deru Pastikan Posbankum Jadi Garda Terdepan Pelayanan Hukum di Desa Banyuasin
Lokasi pertama di Sungai Seri, Desa Pulau Kidak, Ulu Rawas.
Disini petugas menemukan 4 unit mesin dompeng beserta box PETI dan pondok bekas aktivitas tambang ilegal.
Peralatan tersebut terdiri dari 2 unit dompeng tipe keong, 1 unit keong 4, dan 1 unit keong 8.
BACA JUGA:AVR 10 MVA Resmi Beroperasi di Banyuasin, Herman Deru Pastikan Listrik Stabil Dorong Usaha Warga
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Selesaikan 7 Kasus Lewat RJ, Siap Kembangkan Program Pembinaan
Seluruhnya peralatan tersebut dihancurkan dan ditenggelamkan ke sungai agar tidak dapat lagi digunakan.
Di lokasi yang sama namun titik berbeda, tim mendapati 2 mesin dompeng tipe keong 6, box PETI dan pondok tambang.
Sama dengan di titik sebelumnya, semua peralatan dimusnahkan dengan cara dirusak, ditenggelamkan ke sungai, serta penghancuran pondok.
BACA JUGA:Viral! Mahasiswa Unsri Stop Bus DAMRI, Minta Turunkan Penumpang di Depan Kampus
BACA JUGA:Harlah Kejaksaan ke-80, Kejari Prabumulih Gandeng Pemkot Gelar Pasar Murah dan Pelayanan Kesehatan GratisTerakhir di Sungai Pinang, Petugas kembali menemukan 6 unit mesin dompeng keong 8, 4 box PETI, 3 jeriken solar, peralatan dulang emas, cangkul, hingga parang.