Disdukcapil OKU Jemput Bola Rekam KTP Warga
Disdukcapil OKU menyerahkan dokumen kependudukan kepada warga melalui program jemput bola di Kecamatan Baturaja Timur.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan upaya jemput bola untuk merekam data KTP Elektronik warga agar memiliki kartu identitas diri.
Kepala Disdukcapil OKU, Suryadi, Jumat (24/10) mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong pembuatan data kependudukan masyarakat agar dapat diakses dengan mudah.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok desa," katanya.
BACA JUGA:Penerapan Sistem E-Parking di RSUD Kayuagung Mulai Berlaku, Segini Tarifnya!
BACA JUGA:Teater “SMB II Sang Harimau” Bangkitkan Semangat Seni dan Sejarah Palembang
Dia mengatakan, layanan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok desa.
Melalui program jemput bola, kata dia, petugas Disdukcapil OKU turun langsung ke lapangan untuk melayani masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, seperti e-KTP maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kegiatan jemput bola kali ini menyasar pada Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer dan perangkat desa yang tersebar di Kecamatan Baturaja Timur yang belum melakukan perekaman atau aktivasi identitas digital.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Donor Darah Serentak Peringati HUT Humas Polri ke-74
"Mereka ini sebagai contoh untuk masyarakat jadi harus lengkap dokumen kependudukannya, sebelum mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Suryadi.
Selain layanan langsung di lapangan, masyarakat juga bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan secara online melalui layanan WhatsApp (WA) resmi Disdukcapil OKU.
Seperti layanan e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) di nomor 08117111384, layanan Kartu Keluarga (KK) dan SKPWNI (08117111434),Layanan Akta Pencatatan Sipil (08117111584), dan layanan Konsultasi dan Pengaduan (085366351805).
BACA JUGA:Polemik Perolehan Medali Angkat Besi di Porprov Sumatera Selatan, Ini Penjelasan Koni Sumsel