KORANPALPOS.COM - Anggota Polres Banyuasin meringkus 10 orang pelaku judi sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo di Banyuasin, Senin, mengatakan penangkapan 10 orang pelaku tersebut, usai petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Minggu (24/8) sore.
"Operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang marak di kawasan tersebut," katanya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo langsung memerintahkan timnya dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk bergerak melakukan penyergapan.
BACA JUGA:Hati-Hati! Pura-Pura Tanya Alamat, Begal Rampas Motor dan Korban Dibuang ke Rawa
BACA JUGA:Dua Kali Beraksi, Pelaku Curat di Patih Galung Ditangkap Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
Adapun sepuluh tersangka merupakan warga Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
Mereka adalah AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47).
Beragam profesi mereka, mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta.
Barang bukti yang disita polisi menunjukkan praktik judi tersebut digelar secara terorganisasi.
BACA JUGA:Bilal Muslimin Diciduk Tim Macan Linggau, Ini Kasus yang Menjeratnya!
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di OKU Divonis Hukuman Mati
Polisi mengamankan satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam.
Kemudian uang tunai senilai total Rp 3.850.000 yang diduga sebagai uang taruhan juga diamankan, menunjukkan transaksi taruhan terjadi secara langsung dan aktif.
Selain itu, polisi juga menyita lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, dan 12 unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka untuk menuju lokasi judi.