"Modusnya klasik, mereka memanfaatkan lokasi yang agak terpencil untuk mengelabui. Namun, kami punya mata dan telinga yang selalu waspada bersama masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Pasutri dì Lubuk Raja Kaget Anaknya Ditemukan Tewas Gantung Diri
BACA JUGA:Sepekan Menghilang, Paby Lubuklinggau Ditemukan Tak Sengaja oleh Bu Guru Irti
Ia menambahkan sepuluh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian atau pasal 303 bis KUHP tentang penyelenggaraan perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi lain untuk menyempurnakan berkas perkara.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai perjudian, khususnya sabung ayam, di wilayah Banyuasin. (ant)