Buruh Siap Gelar Aksi 28 Agustus, DPR RI Siapkan Revisi UU Perburuhan

Selasa 26 Aug 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetahui bahwa tanggal 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sepengetahuannya, aksi pada tanggal 28 Agustus itu tidak terkait dengan aksi pada 25 Agustus kemarin yang berakhir dengan bentrokan.

Menurut dia, aksi dari kelompok buruh itu ingin agar ada revisi UU soal buruh.

"Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/08/2025).

BACA JUGA:Panglima TNI Lantik Irjen Hingga Kapuspen Baru

BACA JUGA:Hashim Akui Canggung Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo

Pada dasarnya, dia memastikan DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun, kata dia, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.

Dia mengatakan bahwa penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang.

Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang.

BACA JUGA:Kementerian Haji Dibentuk, Fokus pada Kesehatan Jamaah

BACA JUGA:Tito Karnavian Raih Penghargaan HAPERNAS 2025

Sebelumnya, Partai Buruh merilis siaran pers bahwa puluhan ribu buruh akan menggelar aksi serempak di Indonesia pada 28 Agustus 2025, yang membawa isu naikkan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan outsourcing serta lima isu lainnya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.

Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

Kategori :