Edarkan Pil Ekstasi di Pesta Pernikahan, Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi dalam Operasi Undercover

Senin 18 Aug 2025 - 15:15 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keakuratan informasi, tim opsnal kemudian memutuskan untuk melakukan penyamaran.

Petugas berpura-pura sebagai pembeli dan menyusup ke lokasi pesta pernikahan, tempat Erik diduga melakukan transaksi narkoba.

Saat berada di lokasi pesta, petugas yang menyamar langsung mengamati gerak-gerik Erik. Tidak lama kemudian, Erik menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

Begitu momen yang tepat datang, petugas undercover langsung meringkus Erik tanpa perlawanan.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 17 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo Tesla. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok merek GP yang diletakkan di bawah kaki Erik.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 17 butir pil ekstasi warna merah muda logo Tesla yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas Muhammad Arafah seraya mengatakan barang bukti kemudian langsung diamankan, sementara pelaku digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Erik Saputra mengakui bahwa ia memang berniat menjual ekstasi pada acara pesta pernikahan tersebut. Pesta dianggap sebagai tempat strategis karena banyak orang berkumpul, sehingga transaksi narkoba bisa dilakukan dengan lebih leluasa.

Polisi menduga Erik tidak hanya berperan sebagai pengedar kecil, tetapi juga bagian dari jaringan peredaran narkoba di Prabumulih. Hal ini sedang dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan jaringan lebih besar di baliknya. Saat ini Erik masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Iptu Muhammad Arafah.

Atas perbuatannya, Erik Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Kategori :