‎Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya

Selasa 12 Aug 2025 - 14:19 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Yuli

‎Salah satu kewajiban utamanya ialah menggunakan pelindung kepala seperti helm. Tujuannya untuk menghindari cedera saat terjadì kecelakaan, baik karena terjatuh maupun bersenggolan dengan kendaraan lain.

‎Pengendara juga wajib memakai jalur khusus sepeda, membatasi kecepatan maksimal 25 km/jam. Juga tidak memodìfikasi sepeda listrik dan memastikan pengendara di bawah 12 tahun dìdampingi orang tua.

‎Tidak boleh membawa penumpang, kecuali pada sepeda listrik yang dìlengkapi tempat duduk khusus. 

‎"Semua aturan inì sudah tertulis jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020," pungkasnya.

Kategori :