"Jadi, ini (Ambalat) adalah nama blok dasar laut, bukan nama kawasan laut," kata Andi.
Ketegangan antara kedua negara memuncak pada 2005 setelah Malaysia menetapkan blok konsesi ND6 dan ND7 yang lokasinya tumpang tindih dengan Blok Ambalat dan Ambalat Timur.
"Bagian dari Blok Ambalat, Ambalat Timur, ND6, dan ND7 ada di dalam tumpang tindih ini," ujar dia.Andi menambahkan, sengketa tersebut juga terkait posisi Pulau Sipadan dan Ligitan yang menjadi milik Malaysia.
BACA JUGA:Kunci Kemerdekaan dan Kedaulatan
BACA JUGA:Cabut Laporan Terkait Tuduhan Mafia Bola
"Menurut Indonesia, kedua pulau kecil itu hanya berhak atas laut teritorial 12 mil," katanya.Dengan pandangan itu, ia menilai Indonesia mengusulkan garis batasnya sendiri, sementara Malaysia tetap berpegang pada peta 1979.
Seperti diberitakan, Pemerintah Malaysia menyebut wilayah maritim yang mencakup Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan sebagai "Ambalat", layaknya istilah yang digunakan oleh Indonesia.
"Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan Kepulauan Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi wilayah maritim kita di Laut Sulawesi," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Dato' Seri Mohamad Hasan.
BACA JUGA:Layanan Publik Esensial Tetap Beroperasi pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025
BACA JUGA:Komit Bangun ASN dengan Kecerdasan Sosial-Emosional
Menlu Malaysia menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah terkait.
Selain itu, Menlu menyatakan Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya.Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
"Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan," kata Menlu Malaysia. (ant)