Tim kemudian membuntuti pergerakan pelaku dan pada Senin dini hari mendapatkan informasi keberadaannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mangga Besar.
Tanpa membuang waktu, Tim Tekab langsung bergerak menuju lokasi. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah tang dan satu jaket berwarna hitam, yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Tekab langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan di Satreskrim Polres Prabumulih. Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zakaria dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.