Persidangan Ungkap Konflik Internal Kepengurusan KONI Sumsel

Selasa 06 Feb 2024 - 17:05 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37 miliar, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)

Kategori :