Tom Lembong dan Hasto Anak Bangsa yang Baik

Minggu 03 Aug 2025 - 20:42 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken keputusan presiden (keppres) terkait abolisi dan amnesti pada Jumat (1/8).

Amnesti diberikan kepada sebanyak 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sedangkan abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku, sementara Tom divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

BACA JUGA:Minta Pengelolaan Sumur Minyak Menjadi Prioritas

BACA JUGA:Diplomat Indonesia Bertugas Berdasarkan Astacita

Usai menerima keppres amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong resmi bebas dari tahanan pada Jumat (1/8) malam. (ant

Kategori :