Sementara dari JPU yang dihadiri jaksa Ichsan Azwar, menyampaikan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atau pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada JPU untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan pengadilan tipikor tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, perkara yang menyeret Saharudin ini disebabkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades Lubuk Mas.
Khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tags : #vonis pengadilan tipikor
#tipikor palembang
#tindak pidana korupsi
#saharudin muratara
#putusan majelis hakim
#pengembalian kerugian negara
#pengadilan tipikor sumsel
#mantan kades lubuk mas
#korupsi kepala desa
#kasus korupsi dana desa
Kategori :
Terkait
Rabu 30 Jul 2025 - 20:28 WIB
Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar
Selasa 01 Jul 2025 - 16:24 WIB
Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
Kamis 12 Jun 2025 - 20:52 WIB
Kadisnakertrans Sumsel Akui Tak Pernah Lapor LHKPN
Jumat 06 Jun 2025 - 18:21 WIB
Kejari OKU Limpahkan Kasus Korupsi BPBD
Senin 28 Apr 2025 - 19:54 WIB
Richard Cahyadi Divonis 6 Tahun Penjara : Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN di Muba !
Terpopuler
Jumat 01 Aug 2025 - 11:18 WIB
Harga Pangan 1 Agustus 2025: Bawang Merah Rp47.810, Cabai Rawit Rp49.062 per Kilogram !
Jumat 01 Aug 2025 - 10:39 WIB
Bukan Sekadar Angka: Kampanye AHM Cari Aman Soroti Nyawa di Balik Kecelakaan Motor
Jumat 01 Aug 2025 - 10:49 WIB
I2C Mobil Nasional Masa Depan: Simbol Kebangkitan Otomotif Indonesia
Jumat 01 Aug 2025 - 15:55 WIB
Gagal Nyalip, Pengendara Yamaha Yupiter Z Tewas di Tempat
Jumat 01 Aug 2025 - 11:28 WIB
Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.200 per Liter Mulai 1 Agustus: Pertamina Sesuaikan BBM Nonsubsidi !
Jumat 01 Aug 2025 - 10:55 WIB
Atasi Sembelit dan Lancarkan Pencernaan dengan Kelembak
Terkini
Sabtu 02 Aug 2025 - 06:07 WIB
4 Wakil Indonesia Tembus Semifinal Macau Open 2025
Jumat 01 Aug 2025 - 22:14 WIB
Bangun Komunikasi Sejak Dini, Cara Efektif Cegah Remaja Jajal Rokok
Jumat 01 Aug 2025 - 22:10 WIB
Rampungkan Perekrutan Aubameyang
Jumat 01 Aug 2025 - 22:09 WIB
Momen Haru Jelang Kongres PDIP: Puan dan Prananda Cium Sang Ibu, Megawati
Jumat 01 Aug 2025 - 22:04 WIB
PBSI Rombak Empat Pasangan Ganda Putri
Jumat 01 Aug 2025 - 21:52 WIB
Dibalik Pahitnya Daun Pepaya Tersimpan Manfaat yang Manis untuk Kesehatan dan Perawatan Kecantikan Alami
Jumat 01 Aug 2025 - 21:52 WIB
Alwi Bidik Final Macau Open 2025
Jumat 01 Aug 2025 - 21:40 WIB
Respons Cepat Damkar Muba Berhasil Jinakkan Api di Sekayu 40 Tabung Gas Selamat dari Ledakan
Jumat 01 Aug 2025 - 21:40 WIB
Konsisten Kembangkan Desa Tangguh Bencana
Jumat 01 Aug 2025 - 21:31 WIB