“Dari hasil interogasi awal terhadap dua pelaku, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku utama. Tim kemudian bergerak menuju Desa Talang Seleman, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, tempat persembunyian Beni,” ujar Tiyan.
Namun upaya penangkapan terhadap Beni tidak berjalan mulus. Ia menyadari kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri. Petugas pun terpaksa melumpuhkan Beni dengan tembakan yang tepat mengenai bagian kaki kanannya.
“Kami sudah memberikan peringatan, namun pelaku tetap nekat kabur. Maka kami ambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku telah 12 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah Kota Prabumulih. Modus operandi mereka pun terbilang rapi dan sistematis.
Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor kunci kendaraan menggunakan kunci T, satu lagi mengawasi situasi sekitar, dan satu orang lainnya sebagai joki atau pengemudi sepeda motor hasil curian.
“Dari pengakuan mereka, mereka telah menggasak belasan motor dari 12 lokasi berbeda. Semuanya berada di dalam wilayah hukum Polres Prabumulih. Dan hasil curian biasanya dijual ke luar kota untuk menghilangkan jejak,” tambah AKP Tiyan.
Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Saat ini ketiga pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan, termasuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lainnya atau jaringan penadah yang membeli motor hasil curian,” jelas Tiyan.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Prabumulih akan terus melakukan patroli intensif dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan curanmor, serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam hal informasi dan laporan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” pungkasnya. *