Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu

Kamis 01 Feb 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Robiansyah

BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Dinonaktifkan, Pemkab Muratara Prihatin dan Mendukung Penindakan Hukum

BACA JUGA:Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman: Satu Pekerja Diamankan

Karena perbuatan itu kata kasi humas, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). 

“Ancaman hukumannya pidana 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. ***

Kategori :