JAKARTA - Rumah Zakat kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga pengelola dana umat yang kredibel dan profesional.
Dalam hasil audit syariah terbaru yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Rumah Zakat meraih dua predikat prestisius sekaligus: “Sangat Baik” untuk aspek Kepatuhan Syariah dengan skor 83,82, dan “Transparan” untuk Indeks Transparansi dengan nilai 94,38.
Pengumuman ini disampaikan dalam Exit Meeting audit syariah pada Jumat, 11 Juli 2025.
BACA JUGA:Imbau Masyarakat Tak Melempari Kereta Api
BACA JUGA:Berikan Pendidikan Bela Negara kepada Pelajar
Audit tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan resmi Kemenag terhadap Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), guna memastikan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Proses audit dilakukan secara menyeluruh, mencakup verifikasi dokumen, observasi lapangan, wawancara dengan jajaran pimpinan hingga para penerima manfaat.
Aspek-aspek yang diuji meliputi tata kelola, perencanaan program, realisasi anggaran, serta kepatuhan terhadap akad syariah dalam setiap transaksi.
BACA JUGA:DKM As Syifa RSMH Palembang dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan untuk Pasien Dhuafa
BACA JUGA:Sinergi Bangun Karakter Generasi Bangsa
Rumah Zakat bukanlah pendatang baru dalam proses audit ini.
Sebelumnya, lembaga ini telah menjalani audit serupa pada tahun 2018 dan 2020, dengan hasil yang juga menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi terhadap prinsip syariah.
Hasil tahun 2025 ini semakin memperkuat reputasinya sebagai lembaga zakat yang amanah, akuntabel, dan konsisten menjunjung nilai-nilai syariat Islam.
BACA JUGA:7.717 Haji Debarkasi Palembang Tiba
BACA JUGA:Wagub Dorong Digitalisasi dan KAD sebagai Strategi