Terungkap, dari hasil penjualan daging sapi curian, masing-masing pelaku mendapatkan bagian uang sebesar Rp370.000.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku,"katanya.
Kedua pelaku diamankan pada Selasa malam, 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya diamankan di kediaman masing-masing.
Meski dua pelaku berhasil ditangkap, dua lainnya, yakni Doni dan Ilham, tidak berada di rumah dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
"Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan," katanya.
Kedua pelaku yang telah diamankan kini ditahan di Mapolsek Tanjung Batu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"katanya.