Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua dari Empat Pelaku Pencurian Sapi dengan Modus Diracuni

Kamis 10 Jul 2025 - 16:03 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM – Jajaran Polsek Tanjung Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi yang terjadi di Desa Serikembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus meracuni hewan ternak, kemudian memotong dan menjual dagingnya. 

Dua dari empat pelaku telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Sempat Buron ke Merapi Barat Lahat, Pemuda Pencuri HP Bos Sosis di Prabumulih Ditangkap

BACA JUGA:CCTV Ungkap Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Pendidikan Ogan Ilir, Pelaku Naik Bentor

Adapun para pelaku yang terlibat yakni Andiansyah alias Kancil (43), Ahmad Tarmizi alias Mat (29), serta dua DPO bernama Doni dan Ilham. 

Kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di dekat area pemakaman Desa Serikembang III. 

Korbannya  adalah Wendra (41), seorang wiraswasta warga desa tersebut. 

BACA JUGA:Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga: Ditemukan Tertelungkup di Daerah Ini !

BACA JUGA:Kapolsek Keluang Bantah Keras menerima Fee dari Ilegal Driling

Mendapati sapi miliknya mati dalam kondisi hanya tersisa bagian isi perut, korban lantas melapor ke Polsek Tanjung Batu. kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku menggunakan racun putas untuk membunuh sapi.

"Setelah sapi mati, para pelaku memotongnya menjadi empat bagian dan memasukkannya ke dalam empat karung, lalu menjualnya kepada seseorang inisial R di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat,"katanya.

BACA JUGA:Sopir Cadangan Bus TN Trans Asal Bekasi Ditemukan Tewas di Terminal KM 32 Ogan Ilir

BACA JUGA:Dokter Forensik Ungkap Penyebab Tewasnya Kapolsek Negara Batin: Tembakan Tembus Paru dan Jantung !

Kategori :