KORANPALPOS.COM - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba mengamankan dua orang tersangka dalam tindak pidanan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.
Para tersangka yakni DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, serta TS (34), warga yang juga berdomisili di Kecamatan Sungai Lilin.
Diceritakan bahwa Kejadian bermula pada Kamis, (3/04/25) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya.
BACA JUGA:Kasus Racuni Adik Ipar dengan Jamu Sianida Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Kapolsek Lempuing Jaya Terima Serahan Senpira dari Masyarakat
Berdasarkan laporan korban, peristiwa memilukan ini telah terjadi sejak tahun 2021.
Lalu Bulan Juni 2021, tersangka DR diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil serta melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. Tragisnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.
Tak sampai di situ, pada bulan Mei, Juni, dan Juli tahun 2022, korban kembali mengalami kejadian serupa dilakukan oleh tersangka kedua, TS, yang juga diduga menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih tiga kali.
BACA JUGA:Miliki Dua Senpira, Warga Sekayu Diamankan saat di Pondok Kebun
BACA JUGA:Rumah Pohon di Sekolah Islam Terpadu Fathona Baturaja Terbakar
Akibat perlakuan tersebut, korban kembali hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023.
Saat ini, anak tersebut telah berusia sekitar dua tahun dan berada dalam pengasuhan tersangka TS.
Tidak terima atas perbuatan para pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba untuk diproses secara hukum.
BACA JUGA:Hampir 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Alumunium di Prabumulih Susul Teman ke Penjara
BACA JUGA:Sadar Hukum Warga Lembak Serahkan Senpi Rakitan