Gegara Curi Sepeda Listrik Orang, Petani di OKI Masuk Bui

Senin 29 Jan 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Zen Bae

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sepeda listrik merek Exsotic warna biru dan handphone merek Infinix yang dicuri oleh tersangka. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta akibat aksi pencurian ini.

Tersangka Armani akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Lampam untuk proses lebih lanjut.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, mengapresiasi kinerja anggota Polsek Pangkalan Lampam yang berhasil menangkap tersangka dengan cepat.

"Kita terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan kita akan tindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres OKI," ujar AKBP Hendrawan.

Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di tingkat lokal, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menunjukkan keberhasilan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten OKI.***

Kategori :