Guru Minta Usia Pensiun Diperpanjang

Rabu 25 Jun 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

Di bagian petitum, Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), tetapi ketentuan batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4).

“Itu bisa kabur nanti permohonannya. Jadi Pak Hartono harus konsisten dulu, mana yang dimohonkan pengujian yang menurut anggapan Pak Hartono ada persoalan konstitusionalitas norma,” kata Enny seperti dilihat dari dokumen risalah persidangan.

Sebagaimana hukum acara, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk menyempurnakan permohonannya.

BACA JUGA:Cegah Penyiksaan Lewat Sinergitas

BACA JUGA:Retret Sekda se-Indonesia

Adapun sidang pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/6), sehingga perbaikan permohonan diterima MK paling lambat Senin (7/7). (ant)

Kategori :