Guru Minta Usia Pensiun Diperpanjang

Rabu 25 Jun 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

JAKARTA - Seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono, menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan meminta agar batas usia pensiun guru diperpanjang dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Hartono, sebagaimana dilihat dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, menyampaikan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN).

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang diikutinya secara daring.

BACA JUGA:Sampaikan Isu Terkini di Sidang Dewan HAM PBB

BACA JUGA:Tak Bebani Presiden

Perbedaan tersebut, imbuh dia, tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Batas usia pensiun guru 60 tahun dinilai berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.Di samping itu, dia juga menyoroti fakta bahwa Indonesia tengah menghadapi kekurangan tenaga pendidik.

Dia menilai, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

BACA JUGA:Tegaskan Atensi Penuh Permasalahan Sampah

BACA JUGA:Minta Pemerintah Antisipasi Penutupan Selat Hormuz

Atas pertimbangan itu, Hartono meminta kepada MK untuk menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “usia pensiun guru disamakan dengan usia pensiun dosen, yaitu 65 tahun.”

Dalam perkara ini, Hartono mengaku telah mengabdi sebagai guru bersertifikat pendidik selama puluhan tahun. Dia berdomisili di Demak, Jawa Tengah, dan mengajar di tingkat sekolah menengah.

Pada sesi nasihat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti penyebutan pasal dalam permohonan Hartono yang tidak konsisten.

BACA JUGA:Tekankan Sinergi Umara dan Ulama

BACA JUGA:Kejagung Periksa Nadiem Makarim

Kategori :