Sementara itu, semangat masyarakat Gelumbang dan beberapa kecamatan lainnya dalam menyuarakan pemekaran tidak pernah padam.
Dalam berbagai forum diskusi, aksi damai, hingga audiensi dengan para wakil rakyat, masyarakat terus menyuarakan harapannya agar Gelumbang dapat segera menjadi kabupaten mandiri.
Mereka menilai bahwa wilayahnya telah memenuhi berbagai syarat administratif dan teknis yang ditetapkan dalam UU Pemda.
Infrastruktur dasar seperti jalan, pendidikan, kesehatan, serta ekonomi lokal dinilai cukup berkembang dan mampu menopang berdirinya kabupaten baru.
Tokoh masyarakat setempat menilai, dengan menjadi kabupaten tersendiri, Gelumbang akan lebih mudah mempercepat pembangunan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada warga.
Meskipun Pemkab Muara Enim mendukung, realisasi pemekaran masih bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat dan DPR RI.
Sejauh ini, moratorium pemekaran yang diberlakukan sejak tahun 2014 masih belum dicabut.
Namun, ada sinyal bahwa beberapa DOB strategis akan dipertimbangkan oleh pemerintah jika memang terbukti layak dan mendesak.
Dalam konteks ini, peran aktif DPR RI asal Sumatera Selatan, khususnya dari Dapil yang menaungi wilayah Gelumbang, sangat diharapkan untuk mendorong masuknya Gelumbang sebagai prioritas dalam Prolegnas.*