AKP Barisi Sijabat, Kasi Humas Polres Prabumulih, mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasi Humas juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim opsnal dalam melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sehingga dapat membawa rasa aman kembali kepada masyarakat.
Kepolisian mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar.***
Kategori :