Berbekal laporan korban itulah sambung kasi humas, tim elang muara unit reskrim polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya setelah 6 bulan melakukan pengejaran, petugas berhasil mengetahui keberadan pelaku.
“Berdasarkan hasil lidik diketahui pelaku berada di Jalan Kolonel Deni Efendi, tim dipimpin kapolsek dan kanit langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.
Karena perbuatan itu, kata kasi humas, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 7 tahun,” tegasnya. ***
Kategori :