Kemudian, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.
KKP juga menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau.
Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara.
BACA JUGA:Bakal Bahas Soal Empat Pulau
BACA JUGA:Presiden Prabowo Kunjungi Singapura
Regulasi pulau-pulau kecil lebih mengarah para pengelolaan dan pemanfaatan pulau pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil.
Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya, karena paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya
Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
BACA JUGA:Ormas Dilarang Pakai Seragam Aparat
BACA JUGA:Istana Klarifikasi Sengketa 4 Pulau
Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni. (ant)