KAYUAGUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan rapor hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di 17 kabupaten dan kota di Sumsel.
Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada instansi Pemda yang masuk kategori baik atau hijau salah satunya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Wakil Ketua Ombudsman RI, Robby Hamzar Rafinus mengatakan, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah.
"Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik," ungkapnya pada penyerahan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Griya Agung Palembang, Jum'at, 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Kontraversi Pejabat Negara Boleh Memihak Salah Satu Capres, Ini Tanggapan PJ Walikota Lubuklinggau
BACA JUGA:Dialog Bersama Insan Pers, Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Hal Penting Ini Terkait Pemilu 2024 Mendatang
Kemudian tambahnya, dia warna kuning, berarti pelayanan publiknya biasa saja. Dimana tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa. Ini mereka dorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B.
"Penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada 5 OPD yang menjadi instrumen penilaian antara lain, Disdik, Dinsos, Dinkes, Disdukcapil, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," ujarnya.
Dikatakannya lagi, kelima 5 layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman. Dimana ada 3 layanan dasar dan 2 layanan strategis.
Untuk OKI pada tahun 2023 OPD yang menjadi lokus penilaian dari Ombudsman RI diantaranya, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinkes, Dinkea, Disdik, Puskesmas Sugih Waras dan Puskesmas Mulya Guna.
BACA JUGA:Mencegah Masuknya Narkotika di Lubuklinggau, Ini yang Akan Dilakukan Sat Narkoba
Penjabat Bupati OKI, Asmar Wijaya mengemukakan, penilaian ombudsman jadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Bumi Bende Seguguk.
"Alhamdulillah, kita masuk dalam predikat zona hijau dari Ombudsman RI. Namun, yang penting adalah penilaian ini jadi evaluasi kita terhadap pelayanan yang masih rendah dan perlu ditingkatkan," tuturnya.
Berdasarkan penilaian ombudsman, skor kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023 atau mengalami peningkatkan sebesar 7,36 poin.
"Kita sudah masuk di zona hijau walaupun belum tertinggi, tapi kita berterima kasih atas kinerja OPD. Ini motivasi kita, untuk lebih baik lagi meminta seluruh OPD lebih fokus meningkatkan pelayanan-pelayanan publik," imbuhnya.
BACA JUGA:OKU Timur Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI
BACA JUGA:Polisi Dengarkan Curhatan Warga Kelurahan Pasar I Muara Enim
Lebih lanjut, ia juga berkomitmen untuk terus berbenah dan mengupayakan inovasi-inovasi layanan yang cepat, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat OKI.*/ril