Mendagri: Pemda Harus Gerak Cepat Hadapi Kemarau 2025

Selasa 03 Jun 2025 - 21:16 WIB
Reporter : Dahlia
Editor : Maryati

Inpres tersebut mengatur pembangunan dan pengelolaan jaringan irigasi di Indonesia, termasuk jaringan primer, sekunder, dan tersier. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya pada lahan yang mengandalkan sistem irigasi.

“Ini (jaringan irigasi) primer, sekunder, dan tersier itu dahulu masing-masing dikerjakan [sendiri-sendiri oleh kabupaten, kemudian provinsi, dan pusat. Sekarang ini bisa dikerjakan pusat seluruhnya, bisa juga dikerjakan oleh provinsi, juga kabupaten,” tegasnya.(ant)

Kategori :