Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung : Ngaku Khilaf Setelah 10 Tahun Menduda

Senin 02 Jun 2025 - 17:41 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang persetubuhan anak bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :