KORANPALPOS.COM - Aksi ratusan pelajar di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lubuklinggau, Jumat 23 Mei 2025, ungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan cabul yang dilakukan AY oknum guru olahraga.
Sejumlah siswa akhirnya buka suara terkait perbuatan oknum guru tersebut.
Seperti yang diungkapkan A dan rekan-rekannya, ketika dijumpai di Mapolres Lubuklinggau, Jumat 23 Mei 2025.
Diceritakan A, dugaan pungli dilakukan AY dengan modus memberi denda kepada pelajar yang tidak hadir dalam kegiatan ekstrakurikuler (renang) senilai Rp25 ribu.
BACA JUGA:Warga Baturaja OKU Kesulitan Mendapat BBM Subsidi
Selain itu bagi yang tidak hapal gerakan senam, harus membayar Rp30 ribu agar bisa mendapatkan nilai.
"Kami diminta bayar Rp25 ribu kalau tidak ikut senang, bayar Rp30 ribu kalau tidak hapal gerakan senam," ungkap A.
Selain pungli, AY yang seorang guru olah raga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama sekali tidak mencerminkan profesinya sebagai orang yang meski ya digugu dan ditiru.
Sebaliknya AY memberikan contoh buruk kepada muridnya.
BACA JUGA:Tanah Milik Desa Dituding Hasil Menyerobot Kades: Kami Punya Bukti Sah Tak Ada Sengketa
Hal itu diungkapkan sendiri oleh K, disela-sela menunggu untuk dimintai keterangan di Mapolres Lubuklinggau.
Menurut K, dia beberapa kali diajak dugem oleh AY. Namun K menolak karena dirinya tidak pernah melakukan hal itu.
Tidak hanya itu, AY juga meminta K menjadi perantara penghubung antara dirinya dengan siswi yang disukainya.