Ketua Komite SMKN 1 Lubuklinggau Minta Oknum Guru AY Diproses Secara Hukum

Ketua Komite SMKN 1 Lubuklinggau, Feri, saat menunggu di Mapolres Lubuklinggau, Jumat 23 Mei 2025.-Foto : Maryati-
KORANPALPOS.COM - Ketua Komite Sekolah Menengah Kejuran Negeri (SMKN) 1 Lubuklinggau, Feri, minta agar oknum guru olahraga berinisial AY diproses secara hukum.
Pasalnya tindakan AY yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan tindakan amoral, bukan saja mencoreng nama SMKN 1 Lubuklinggau namun juga memberikan preseden buruk bagi dunia pendidikan secara keseluruhan.
“Kami selaku komite sekolah dan juga mewakili para orang tua siswa sangat kecewa, meminta agar AY diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Meski dalam prosesnya harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, namun proses hukum terhadap AY harus dilakukan secara tegas.
BACA JUGA:Buntut Aksi Demo Pelajar SMKN 1 Lubuklinggau, Oknum Guru Dinonaktifkan Sementara
BACA JUGA:Diduga Pungli dan Cabul : Begini Modus yang Digunakan Oknum Guru AY
"Harapan besar datang dari para siswa agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan dapat diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan Feri, beberapa pelajar juga telah datang ke Polres Lubuklinggau dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian guna mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Tadi anak-anak juga sudah dimintai keterangannya," kata Feri
Hal itu, tambah Feri, agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja.
BACA JUGA:Warga Baturaja OKU Kesulitan Mendapat BBM Subsidi
"Mereka ingin keadilan ditegakkan. Seorang guru seharusnya menjadi panutan, bukan justru menyalahgunakan posisi dan kepercayaan,” tegas Feri.
Selaku Ketua Komite SMKN 1, ia mewakili orang tua/wali siswa, mengingatkan bahwa perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tenaga pendidik agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang aman dan nyaman bagi peserta didik.